Bantu Ekonomi Warga, Wali Kota Eva Dwiana Gratiskan PBB hingga Rp150 Ribu dan Beri Diskon Progresif

 


BANDAR LAMPUNG, 15 Februari 2026 – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat di sektor perpajakan. Sesuai instruksi Wali Kota Eva Dwiana, Pemkot resmi memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga dengan nilai pajak tertentu serta memberikan potongan harga signifikan bagi kategori lainnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Detail Skema Diskon dan Pembebasan Pajak: Guna memastikan manfaatnya dirasakan secara luas, terutama oleh kalangan menengah ke bawah, Pemkot Bandar Lampung menerapkan skema progresif sebagai berikut:

  • Gratis (Potongan 100%): Berlaku bagi warga dengan nilai pajak PBB antara Rp0 hingga Rp150.000.

  • Potongan 50%: Berlaku bagi warga dengan nilai pajak PBB antara Rp150.001 hingga Rp300.000.

  • Potongan 30%: Berlaku bagi warga dengan nilai pajak PBB antara Rp300.001 hingga Rp500.000.

"Kebijakan ini adalah instruksi langsung dari Bunda Eva. Kami ingin PBB tidak menjadi beban berat, namun tetap menjadi sarana kontribusi masyarakat yang disesuaikan dengan kemampuan ekonominya," ujar Yusnadi, Minggu (15/2).

Kemudahan Pembayaran Digital dan Ritel Selain memberikan diskon besar-besaran, Bapenda juga melakukan modernisasi sistem pembayaran. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke kantor dinas, karena proses transaksi dapat dilakukan secara non-tunai dan lebih fleksibel melalui:

  1. QRIS: Warga cukup melakukan pemindaian (scan) pada barcode pembayaran yang telah disediakan.

  2. Ritel Modern: Pembayaran dapat dilakukan di seluruh gerai Indomaret dan Alfamart.

Pihak Bapenda telah membagikan barcode pembayaran kepada jajaran aparat di tingkat bawah. Yusnadi pun mengimbau kepada seluruh Ketua RT, Lurah, hingga Camat untuk aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada warga di wilayah masing-masing agar manfaatnya terserap maksimal.

Harapan Peningkatan Kepatuhan Dengan adanya kemudahan akses dan keringanan biaya ini, Pemerintah Kota berharap tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat secara sukarela. Pajak yang terkumpul nantinya akan dikembalikan kepada warga melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tapis Berseri.

Wali Kota Eva Dwiana berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan menjadikan Bandar Lampung sebagai kota yang semakin ramah dan peduli terhadap warganya.

Post a Comment

Previous Post Next Post