Update Kasus SPAM Pesawaran: Bupati Nanda Indira Gunakan Jurus 'Lupa' Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Aliran Dana TPPU

 



BANDAR LAMPUNG, 12 Januari 2026 – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, kembali menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (12/1). Pemeriksaan kali ini memiliki dimensi hukum yang lebih berat, di mana penyidik mulai mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 Miliar.

Kasus ini semakin memanas mengingat suami Nanda, yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.


Sikap Defensif dan Wajah Kusut

Keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada pukul 18.40 WIB dengan wajah yang tampak kusut dan lelah, Nanda Indira menghadapi berondongan pertanyaan wartawan dengan jurus "lupa". Meskipun telah berada di dalam ruang penyidikan selama 10 jam sejak pukul 09.00 WIB, ia tampak enggan merinci proses yang dijalaninya.

  • Respons Terhadap Materi: "Ada beberapa pertanyaan yang sudah saya jawab. Untuk materinya bisa ditanyakan ke tim penyidik ya," ujar Nanda singkat.

  • Respons Terhadap Durasi: Ketika ditanya mengenai jam kedatangan dan jumlah pertanyaan, Nanda hanya menjawab singkat, "Berapa ya? Coba tanyakan ke penyidik," sembari terus berjalan.



Fokus Penyidikan: Dari Korupsi ke TPPU

Pemeriksaan kedua ini (setelah pemeriksaan 16 jam pada Desember 2025 lalu) menunjukkan bahwa Kejati Lampung sedang membidik keterkaitan antara kerugian negara dalam proyek SPAM dengan aset pribadi keluarga Bupati.

  1. Kasus Dasar (Predicated Crime): Dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 Miliar tahun 2022.

  2. Dugaan TPPU: Penyidik menelusuri dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi ke dalam bentuk barang mewah.

  3. Barang Bukti: Penyidik telah menyita 40 unit tas mewah milik Nanda Indira sebagai bagian dari pembuktian aliran dana yang mencurigakan.

[Image: Infographic of the 'Follow the Money' concept in corruption cases, linking government project funds to the seizure of luxury lifestyle assets]

Konsekuensi Hukum dan Birokrasi

Ditetapkannya Dendi Ramadhona sebagai tersangka dan terus bergulirnya pemeriksaan terhadap Nanda Indira menciptakan tekanan besar pada stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pesawaran. Kejati Lampung tampaknya sedang membangun konstruksi hukum yang kuat untuk membuktikan apakah kepemilikan aset-aset mewah tersebut memiliki profil yang sesuai dengan pendapatan sah pejabat publik atau merupakan hasil dari penyelewengan dana proyek.


Analisis Konteks: Penerapan pasal TPPU dalam kasus SPAM Pesawaran ini menunjukkan strategi "follow the money" yang agresif dari Kejati Lampung. Dengan disitanya 40 tas mewah, penyidik kini fokus pada pembuktian apakah barang-barang tersebut dibeli menggunakan dana yang berasal dari proyek Rp8 miliar tersebut. Sikap Nanda yang "irit bicara" dan cenderung menghindari pertanyaan teknis adalah manuver hukum yang umum, namun fakta bahwa pemeriksaan dilakukan berulang kali menandakan penyidik telah menemukan ketidaksesuaian (gap) antara keterangan saksi dengan bukti material yang ada.

Post a Comment

Previous Post Next Post