BANDAR LAMPUNG, 8 Januari 2026 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menggelar sidang klarifikasi terhadap anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Heti Friskatati, pada Kamis (8/1). Sidang ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengawasan proyek revitalisasi sekolah yang memicu kegaduhan publik.
Duduk Perkara: Tanggung Jawab Moral vs Prosedur Lembaga
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang diterima pihaknya disertai dengan berbagai alat bukti berupa foto, video, serta tangkapan layar percakapan.
Dalam persidangan, Heti Friskatati memberikan penjelasan mengenai latar belakang tindakannya:
Aduan Sekolah: Terlapor mengaku menerima panggilan telepon dari pihak sekolah terkait adanya kegaduhan di lokasi proyek revitalisasi.
Inisiatif Dapil: Sebagai wakil rakyat dari Dapil Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura, Heti mendatangi sekolah tersebut dengan niat menjalankan tanggung jawab moral kepada konstituen.
Temuan Pelanggaran Prosedur
Meskipun niat terlapor dinilai sebagai bentuk kepedulian, sidang klarifikasi mengungkap adanya prosedur administratif yang diabaikan. Heti terbukti mendatangi beberapa lokasi proyek tanpa dibekali Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari pimpinan lembaga.
“Dalam klarifikasi, terlapor mengakui telah mendatangi beberapa sekolah tanpa mengantongi SPT dan menyatakan hal tersebut merupakan kekeliruan. Terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga atas kesalahan tersebut,” tegas Yuhadi pasca-sidang di Gedung Dewan.
Tahapan Selanjutnya: Sanksi Etik
Pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari Heti Friskatati akan menjadi poin pertimbangan bagi Badan Kehormatan.
Rapat Internal: BK akan segera menggelar rapat pleno tertutup untuk mengkaji bobot pelanggaran.
Keputusan Sanksi: Sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik, yang dapat berkisar dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
Imbauan bagi Anggota Dewan
BK DPRD menekankan bahwa setiap fungsi pengawasan (controlling) yang dilakukan oleh anggota dewan di lapangan wajib mengacu pada tata tertib lembaga. Penggunaan SPT bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk legalitas agar tindakan anggota dewan di lapangan tetap terukur dan tidak menimbulkan polemik atau prasangka di mata kontraktor maupun masyarakat.
Post a Comment