JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan perlindungan terhadap kebebasan pers dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026) ini memberikan tafsir baru terhadap frasa "perlindungan hukum" dalam UU Pers guna menjamin keamanan kerja jurnalistik.
Mekanisme Dewan Pers Sebagai Prioritas Utama
MK menegaskan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui prosedur khusus sebelum masuk ke ranah hukum. Sanksi pidana atau perdata hanya dapat diterapkan jika:
Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi telah dilakukan.
Telah melalui penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Penyelesaian melalui jalur tersebut tidak mencapai kesepakatan (mengedepankan prinsip Restorative Justice).
"Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit. Produk jurnalistik adalah implementasi hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat serta menyebarkan informasi," tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya.
Perlindungan Melekat Sejak Pencarian Fakta
Mahkamah juga menekankan bahwa perlindungan hukum ini bersifat komprehensif, mencakup seluruh rangkaian kerja jurnalistik yang meliputi:
Pencarian dan pengumpulan fakta di lapangan.
Pengolahan dan verifikasi informasi.
Penyajian hingga penyebarluasan berita kepada publik.
Putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum dilarang memproses laporan pidana atau perdata terhadap jurnalis tanpa melalui rekomendasi atau penilaian teknis dari Dewan Pers terlebih dahulu.
Respons Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
Pihak pemohon dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut baik putusan ini dan menilainya sebagai kemenangan bagi kebebasan berekspresi. Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap jurnalis yang kerap menggunakan UU ITE atau pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik.
Post a Comment