BARADATU, WAY KANAN – Unit Reskrim Polsek Baradatu Polres Way Kanan resmi mengamankan seorang wanita berinisial DS (25), warga Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu. DS diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang menyasar sebuah gerai agen BRILink di wilayah setempat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah pelaku menyerahkan diri memenuhi surat panggilan penyidik pada Kamis (22/1/2026).
Modus Operandi: Transfer Bertahap dan Janji Palsu
Aksi penipuan ini terjadi dalam kurun waktu tiga hari pada Desember 2025. Pelaku memanfaatkan kepercayaan pemilik agen BRILink dengan dalih meminta bantuan transfer darurat melalui pesan WhatsApp. Berikut adalah rincian aliran dana yang digelapkan:
Kamis, 25 Desember 2025 (Sore): Pelaku meminta transfer pertama sebesar Rp48 juta. Saat ditagih, pelaku beralasan masih di luar kota dan berjanji mengantar uang tunai esok hari.
Kamis, 25 Desember 2025 (Petang): Di hari yang sama, pelaku kembali meminta transfer kedua sebesar Rp32 juta ke rekening yang sama.
Jumat, 26 Desember 2025: Pelaku kembali meyakinkan korban untuk mentransfer uang ketiga sebesar Rp36 juta dengan alasan sedang dalam perjalanan dari Lampung Barat dan akan mampir ke gerai korban.
Kerugian Total dan Barang Bukti
Kejahatan ini terungkap saat korban mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (27/12/2025) setelah seluruh janji pelunasan tidak ditepati. Saat ditemui, DS secara terang-terangan mengaku tidak memiliki uang untuk mengganti dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp116.000.000.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya:
Satu unit HP merek Realme C75 warna pink.
Tangkapan layar (screenshot) aplikasi perbankan Seabank dengan nomor rekening atas nama tersangka DS.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka DS telah mendekam di Mapolsek Baradatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tegas AKP Herwin Afrianto, Sabtu (24/1/2026).
Kepolisian mengimbau kepada seluruh agen BRILink dan penyedia jasa transfer uang lainnya agar selalu waspada dan tidak melakukan transaksi dalam jumlah besar sebelum menerima dana tunai secara langsung guna menghindari modus serupa.
Post a Comment