Mosi Tidak Percaya pada BK, DPP PEMATANK Gandeng Media Siap Laporkan Anggota DPRD Bandar Lampung ke Kejati

 



BANDAR LAMPUNG, 8 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (DPP PEMATANK) resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial HT (Heti Friskatati).

Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap mekanisme internal Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran sistematis terhadap dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah.


Dugaan Praktik "Kebal Etik"

Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan bahwa proses klarifikasi di Badan Kehormatan belum memberikan keadilan etik yang diharapkan publik. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa kasus ini sengaja diulur demi kepentingan politik tertentu.

"Kami melihat ada pembiaran sistematis. Mekanisme di Badan Kehormatan terkesan ragu dan syarat kepentingan. Ketika mekanisme etik tidak berfungsi, maka negara harus hadir melalui aparat penegak hukum," tegas Suadi, Rabu (7/1).

Poin Utama Laporan

DPP PEMATANK, bekerja sama dengan media Fajar Sumatera, telah menyusun berkas laporan yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Fokus laporan meliputi:

  1. Penyalahgunaan Wewenang: Dugaan intervensi terhadap proyek revitalisasi sekolah yang menyentuh hak dasar pendidikan.

  2. Konflik Kepentingan: Praktik yang diduga menguntungkan pihak tertentu dengan memanfaatkan jabatan sebagai anggota legislatif.

  3. Dokumen Pendukung: Dokumen kronologi, bukti foto, video, dan rekaman percakapan yang sebelumnya juga telah menjadi dasar kegaduhan di sekolah-sekolah terkait.

Gandeng Media sebagai Kontrol Publik

Sinergi antara DPP PEMATANK dan Fajar Sumatera bertujuan untuk memastikan transparansi kasus ini. Suadi Romli menyatakan bahwa perlindungan terhadap dunia pendidikan dari "oknum nakal" adalah harga mati. Ia menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja profesional tanpa tekanan politik.

Tujuan Pelaporan

Pelaporan ke Kejati Lampung dimaksudkan untuk:

  • Mengembalikan Marwah Lembaga: Membuktikan bahwa tidak ada pejabat publik yang kebal hukum.

  • Efek Jera: Memberikan peringatan keras bagi anggota dewan lainnya agar tidak mencampuri urusan teknis proyek yang bukan merupakan wewenang administratif mereka.

  • Transparansi: Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai hasil akhir penanganan kasus ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post