Modus Pinjam Motor untuk ke ATM, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diringkus Tekab 308 Polsek Baradatu

 



WAY KANAN – Kerja sama cepat antara Polsek Baradatu dan Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NV (29), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, pada Senin malam (19/01/2026).

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, melalui Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang sempat buron.

Kronologi Kejadian: Modus Pinjam ke ATM

Peristiwa pidana ini menimpa korban bernama Menik Eviani pada Senin, 8 Desember 2025. Saat korban sedang melintas di depan Halte Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, ia dipanggil oleh pelaku NV hingga memutuskan untuk berhenti.

Dengan alasan ingin mengambil uang di mesin ATM, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam (BE 5702 WR) milik korban. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa lari motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.000.000.

Penangkapan Lintas Sektor

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu berkoordinasi dengan Polsek Banjit setelah mendapat informasi akurat mengenai posisi pelaku.

"Pada Senin (19/01/2026) pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Banjit tanpa adanya perlawanan," ujar AKP Herwin Afrianto, Rabu (21/01/2026).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban. Saat ini, NV tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Baradatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tegas Kapolsek.

Post a Comment

Previous Post Next Post