BANDAR LAMPUNG – Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244.925 hektare di Lampung memicu diskusi hangat mengenai keseimbangan antara penataan aset negara dan keberlangsungan hidup rakyat kecil.
Ketua DPW Gerakan Rakyat Provinsi Lampung, Andi Surya, dalam analisisnya mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan "gempa ekonomi" lokal yang mempertaruhkan nasib puluhan ribu keluarga jika tidak disertai skema transisi yang matang.
Skala Dampak: Lebih dari Sekadar Angka
Lahan seluas itu bukan hanya statistik pertanahan; luasnya setara dengan hampir lima kali wilayah Kota Bandar Lampung. Di atas tanah senilai kurang lebih Rp14,5 triliun tersebut, terdapat ekosistem industri yang menghidupi sekitar 50.000 pekerja.
“Mereka bukan direksi yang menunggu dividen sambil rebahan. Mereka adalah operator pabrik, buruh kebun, dan sopir yang hidup dari denyut industri ini. Jika produksi berhenti tanpa transisi, yang goyah bukan kantor Kementerian, melainkan dapur rumah buruh,” tegas Andi Surya.
Risiko Pengangguran Struktural
Pencabutan HGU dengan alasan penataan aset milik Kementerian Pertahanan/TNI AU memang secara hukum dan administrasi dianggap benar. Namun, Andi Surya menyoroti risiko munculnya resesi lokal jika pemerintah hanya fokus pada aspek legalitas tanpa memikirkan:
Multiplier Effect: Hilangnya rutinitas ekonomi masyarakat lokal yang selama puluhan tahun bergantung pada produksi gula.
Status Pengangguran: Para buruh berisiko menjadi pengangguran struktural di daerahnya sendiri tanpa adanya pekerjaan alternatif yang setara.
Tawaran Solusi: Skema Transisi dan Reforma Agraria
Andi Surya mengusulkan agar pemerintah tidak mematikan mesin produksi secara mendadak. Negara harus memastikan operasional tetap berjalan melalui skema tertentu sambil menyiapkan agenda Reforma Agraria yang nyata, meliputi:
Alokasi Lahan Petani Kecil: Pembagian lahan dengan skema bagi hasil yang adil.
Legalisasi Hak Ulayat: Pengakuan terhadap tanah adat yang mungkin berada di dalam kawasan tersebut.
Penguatan Koperasi Tani: Investasi berbasis kerakyatan untuk menggantikan dominasi korporasi besar.
Penegasan Akhir: Buruh Bukan Pemegang Stempel
Kebijakan pencabutan HGU harus dilihat sebagai tanggung jawab negara terhadap "kartografi kehidupan" masyarakat, bukan sekadar inventarisasi aset.
“Jangan biarkan kesalahan elit dibayar oleh buruh dengan PHK massal. Pemerintah boleh mencabut izin, tapi jangan mencabut penghidupan rakyat. Buruh bukan pemegang saham, mereka cuma pemegang cangkul dan arit agar tebu tumbuh subur,” pungkas Andi Surya.
Post a Comment