Mediasi Hak Buruh: DPRD Lampung Terima Aduan Serikat Pekerja J&T Terkait Persoalan Ketenagakerjaan

 



BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan perannya sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V, Rabu (7/1/2026), fokus membahas pengaduan para pekerja buruh harian di PT Global Jet Express (J&T) wilayah Lampung.

Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, H. Yanuar Irawan, dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang berwenang.

Poin Pengaduan: Hak Pekerja yang Belum Terpenuhi

Perwakilan serikat pekerja memaparkan sejumlah persoalan krusial yang dihadapi para buruh harian di lapangan. Fokus utama pengaduan meliputi:

  • Pemenuhan Hak Dasar: Adanya indikasi hak-hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi secara maksimal oleh pihak manajemen perusahaan sesuai standar regulasi.

  • Fasilitasi Dialog: Permohonan agar DPRD Provinsi Lampung menjadi fasilitator dalam mempertemukan aspirasi pekerja dengan kebijakan perusahaan.

  • Kepatuhan Undang-Undang: Tuntutan agar praktik ketenagakerjaan di lingkungan PT Global Jet Express (J&T) sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

DPRD Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis

Ketua Komisi V, H. Yanuar Irawan, menyatakan bahwa DPRD Lampung berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang adil. Menurutnya, stabilitas ekonomi daerah sangat bergantung pada hubungan yang harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja.

“Pertemuan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat komunikasi antara legislatif, perusahaan, dan instansi terkait. Kami berharap tercipta ruang dialog konstruktif demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan di Lampung,” tegas Yanuar Irawan.

Langkah Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, DPRD Lampung akan melakukan koordinasi lebih mendalam dengan Disnakertrans untuk memverifikasi laporan yang disampaikan. Selain itu, DPRD membuka kemungkinan untuk memanggil pihak manajemen PT Global Jet Express (J&T) dalam forum mediasi resmi guna mendengar klarifikasi dan mencari penyelesaian bersama.

Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Lampung menaati aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan yang layak bagi para pekerjanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post