WAY KANAN, LAMPUNG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengeluarkan peringatan keras terhadap lima terduga pelaku kasus kekerasan dan percobaan pencabulan anak di bawah umur. Kelima terlapor diketahui mangkir tanpa alasan yang sah dari panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (14/1/2026).
Kasus yang menimpa anak di bawah umur di Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin ini telah dilaporkan sejak Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan. Namun, hingga memasuki bulan kedelapan, para terlapor dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Panggilan Kedua dan Prosedur Penjemputan Paksa Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah represif sesuai hukum acara pidana jika para terlapor kembali mengabaikan panggilan negara.
“Apabila para terlapor kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis (15/1/2026).
Komitmen Perlindungan Anak Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan agar perkara perlindungan anak tidak berlarut-larut. Kepolisian memastikan bahwa tidak ada ruang bagi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk mengulur waktu atau menghindari proses peradilan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Way Kanan. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu, mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami korban selama proses hukum yang berjalan cukup panjang sejak tahun lalu.
Negara, melalui kepolisian, berkomitmen memberikan rasa aman bagi anak-anak dan memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap anak mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
Post a Comment