WAY KANAN, 6 Januari 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap AW (32), warga Negeri Batin, Umpu Semenguk, kini memicu polemik antara pihak penasihat hukum (PH) korban dengan penyidik Polres Way Kanan. Kuasa hukum korban menilai penyidik tidak profesional karena hanya menetapkan satu orang tersangka, meski fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Keberatan Penasihat Hukum: Indikasi Pengeroyokan Jelas
Penasihat hukum korban, Anton Heri, secara tegas menolak konstruksi perkara yang hanya menjerat satu pelaku tunggal. Ia mendasarkan keberatannya pada beberapa poin krusial:
Fakta Medis: Keterangan ahli dokter menunjukkan korban mengalami dua luka sayatan benda tajam dan patah tangan kiri. Menurut Anton, mustahil luka sedemikian parah dilakukan oleh pelaku tunggal tanpa peran pelaku lain.
Saksi Mata: Adanya saksi di TKP yang diduga melihat lebih dari satu orang melakukan kekerasan.
Pasal yang Disangkakan: PH mendesak penyidik menggunakan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) atau Pasal 354 KUHP, bukan sekadar penganiayaan tunggal.
“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, tetapi di atas bukti. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka lain. Jika tetap dipaksakan satu tersangka, kami akan lapor ke Propam Polda Lampung,” tegas Anton Heri, Senin (5/1/2026).
Tanggapan Kapolres Way Kanan
Menanggapi protes tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa penetapan tersangka wajib berlandaskan pada Pasal 184 KUHP terkait pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah melalui prosedur gelar perkara.
Kapolres yang sedang dalam masa transisi jabatan ini menekankan beberapa hal:
Prosedur Hukum: Penyidikan didasarkan pada fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, bukan sekadar asumsi.
Transparansi (SP2HP): Pihak korban akan tetap diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Ruang Bukti Baru: Jika PH memiliki alat bukti baru atau saksi kunci yang melihat langsung kejadian, penyidik terbuka untuk memanggil dan memeriksa kembali pihak terkait.
“Silakan koordinasi dengan Kasat Reskrim atau Kapolres yang baru. Untuk perkembangan sidik, penyidik yang lebih memahami. Jika ada keberatan atau bukti baru, penyidik dapat menindaklanjuti,” ujar AKBP Adanan Mangopang.
Langkah Hukum Lanjutan
Pihak penasihat hukum korban berencana mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus guna membedah kembali peran masing-masing pelaku yang diduga terlibat, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.
Post a Comment