BLAMBANGAN UMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Way Kanan pada Kamis (29/1/2026) ini merupakan bagian dari transparansi publik guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PABB), Rifqi Leksono, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, sesuai dengan amanat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020.
Narkotika Jadi Sorotan Utama
Dalam laporan resminya, Kejari mengungkapkan bahwa tren tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Dari total 14 perkara yang dieksekusi, 9 perkara merupakan kasus narkotika.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika Jenis Sabu: Seberat 10,37 gram.
Ekstasi: Sebanyak 16 butir.
Perkara Oharda & Pidum Lainnya: Barang bukti dari 5 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta tindak pidana umum lainnya.
Metode Pemusnahan yang Akuntabel
Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan ditimbun sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun fungsi awal.
“Pemusnahan ini wajib dilaksanakan secara berkala agar barang rampasan negara yang amar putusannya dimusnahkan benar-benar lenyap dan tidak disalahgunakan. Ini adalah komitmen kami dalam mendukung perang nasional melawan narkotika,” tegas Rifqi Leksono.
Sinergi Tekan Angka Kejahatan
Kejari Way Kanan berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di masyarakat. Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah diharapkan terus menguat untuk menekan angka kriminalitas di Bumi Ramik Ragom.
[Image: Officials from Kejari Way Kanan and local police using a blender to destroy narcotic substances and burning other evidence in a large metal barrel, with local media capturing the process as a form of public transparency]
Melalui pemusnahan ini, Kejari Way Kanan memastikan bahwa setiap perkara yang telah tuntas di meja hijau diselesaikan hingga tahap akhir eksekusi barang bukti secara tuntas dan sesuai prosedur hukum.
Post a Comment