Implementasi KUHP Nasional: Walikota Metro Tunjuk Dekan FH UM Metro Sosialisasikan Perlindungan Hukum Pejabat dari Ancaman dan Fitnah

 



METRO – Guna memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi terbaru, Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, menjadwalkan agenda pelatihan dan sosialisasi intensif terkait UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan yang akan berlangsung pada Senin (26/1/2026) di Aula Pemda Kota Metro ini menghadirkan pakar hukum pidana, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH., MH., sebagai narasumber utama.

Sosialisasi ini menargetkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Lurah se-Kota Metro agar memahami hak-hak hukum serta perlindungan bagi pejabat negara saat menjalankan tugas kedinasan yang sah.

Perlindungan Pejabat dari Pemaksaan dan Hambatan

Dalam keterangannya, Dr. Edi Ribut Harwanto yang juga merupakan Master Trainer Metodologi Ilmu Hukum bersertifikasi BNSP, memaparkan sejumlah norma baru dalam KUHP Nasional yang mempertegas sanksi bagi pihak—baik perseorangan maupun korporasi—yang mengganggu wibawa pemerintah.

Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:

  1. Sanksi Pemaksaan Pejabat (Pasal 347 KUHP): Tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk simbol, ucapan, atau sarana elektronik yang menimbulkan ketakutan) untuk memaksa pejabat melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

  2. Penghalangan Tugas (Pasal 353 KUHP): Pihak yang mencegah atau menggagalkan tindakan pejabat berwenang dalam melaksanakan undang-undang dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan.

  3. Gangguan Ketertiban (Pasal 354 KUHP): Kelompok yang berkerumun menciptakan kekacauan di kantor pemerintahan (Kelurahan, Kecamatan, DPRD, hingga instansi penegak hukum) dan tidak membubarkan diri setelah diperintah, dapat dikenakan denda kategori II.

Definisi Luas Pejabat Negara

Berdasarkan Pasal 154 KUHP, perlindungan hukum ini melekat pada seluruh warga negara yang diangkat resmi dan digaji negara, mencakup:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Anggota Polri dan TNI.

  • Pejabat Daerah dan Pejabat Publik.

  • Pegawai pada korporasi yang modalnya dimiliki negara/daerah (BUMN/BUMD).

Prinsip Alasan Pembenar (Pasal 31 KUHP)

Satu hal fundamental yang ditekankan adalah penerapan Alasan Pembenar. Sesuai Pasal 31 KUHP, seorang pejabat yang melakukan perbuatan yang secara umum dilarang, tidak dapat dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan murni untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“KUHP Nasional ini memberikan keseimbangan. Di satu sisi memberikan perlindungan hukum bagi pejabat dari ancaman fitnah (Pasal 344 & 434) dan tindakan sewenang-wenang korporasi, namun di sisi lain tetap melindungi hak-hak hukum masyarakat sipil secara setara,” jelas Dr. Edi Ribut Harwanto, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan ini diharapkan mampu meminimalisir keraguan pejabat daerah dalam mengambil keputusan strategis serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan di Kota Metro.

Post a Comment

Previous Post Next Post