Hukum Indonesia 2026 di Persimpangan Jalan: Instrumen Keadilan Sosial atau Alat Legitimasi Kekuasaan?

 



JAKARTA – Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Di tengah transisi regulasi ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial, atau justru bergeser menjadi alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur legal formal?

Pandangan kritis tersebut disampaikan oleh Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).

Konstitusi Sebagai Panglima, Bukan Subordinasi Politik

Dwi Yudha menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) harus menjadi parameter utama penegakan hukum di tahun 2026.

“Tahun 2026 adalah titik persimpangan. Hukum harus memilih: setia pada amanat UUD 1945 sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal namun kosong secara moral,” tegas Dwi Yudha, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, jika prinsip persamaan hukum tidak tercermin dalam praktik, maka hukum berisiko hanya menjadi stempel prosedural untuk melegitimasi kebijakan penguasa tanpa menguji substansi keadilannya.

Tantangan Implementasi KUHP Nasional

Meski UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa semangat modernisasi, Dwi Yudha mengingatkan bahwa Pasal 2 KUHP Nasional yang memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak boleh dimaknai secara selektif.

Ia menyoroti Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang memandatkan bahwa perlindungan dan penegakan HAM adalah tanggung jawab negara. "Jika hukum hanya dipatuhi secara formal tetapi mengabaikan substansi keadilan, maka yang lahir adalah legalitas tanpa legitimasi moral," ujarnya.

Independensi Yudisial dan Peran Advokat

Dalam konteks pidana, asas due process of law dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945) harus dijaga ketat dari intervensi kekuasaan mana pun. Sebagai pimpinan PERSADIN, Dwi Yudha menekankan peran advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003.

“Advokat adalah penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Ketika advokat dibungkam atau dipinggirkan, maka sesungguhnya yang dilemahkan adalah prinsip negara hukum itu sendiri,” tambahnya.

Kesimpulan

Arah hukum Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh keberanian penegak hukum dalam memaknai pasal konstitusi secara jujur. Dwi Yudha berharap di tahun 2026 ini, seluruh elemen penegak hukum kembali pada marwah konstitusi agar hukum tetap berfungsi sebagai alat untuk memanusiakan manusia, bukan sekadar instrumen pengontrol masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post