BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Maksiat (BNM RI) melayangkan sorotan tajam terhadap operasional sejumlah tempat massage dan pijat refleksi di Kota Bandar Lampung. Lembaga ini menduga adanya penyalahgunaan izin usaha yang dijadikan kedok untuk praktik asusila dan maksiat.
Ketua Umum BNM RI, Fauzi Malanda, menyatakan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas menyimpang di lokasi-lokasi yang seharusnya menjadi sarana kesehatan tersebut.
Investigasi Lapangan dan Pengawasan Mandiri
Merespons keresahan warga, BNM RI menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan langsung dan penelusuran mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Tempat massage yang seharusnya menjadi sarana kebugaran, justru diduga disalahgunakan menjadi tempat maksiat. Kami akan melakukan pengawasan dan penelusuran. Jika terbukti ada penyimpangan dari peruntukan izin usaha, kami akan bersikap tegas,” ujar Fauzi Malanda kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Desakan Tindakan Tegas Pemerintah Daerah
BNM RI meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perizinan, untuk tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Pihaknya mendesak adanya sanksi administratif yang berat bagi pengusaha yang melanggar aturan.
“Apabila terbukti melanggar, kami meminta pemerintah untuk segera mencabut surat izin operasional tempat usaha tersebut. Ini penting agar tidak merusak moral masyarakat dan menjaga ketertiban umum di Kota Tapis Berseri,” tegas Fauzi.
Ajakan Pengawasan Partisipatif
Selain mendesak aparat, BNM RI juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepekaan sosial di lingkungan masing-masing. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar norma hukum dan agama demi menjaga kondusivitas kota.
Langkah BNM RI ini diharapkan menjadi pemicu bagi otoritas terkait untuk melakukan razia rutin dan evaluasi terhadap seluruh tempat usaha panti pijat dan refleksi di Bandar Lampung guna memastikan operasional mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Post a Comment