Wujud Bersih-Bersih Internal: Kejagung Serahkan Oknum Jaksa Kejari HSU ke KPK dan Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka

 



JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan langkah nyata dalam menjaga marwah institusi melalui tindakan tegas terhadap oknum jaksa yang mencederai integritas Korps Adhyaksa. Pada Senin (22/12/2025), Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan oknum Jaksa berinisial TTF (Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta menetapkan mantan Kajari Enrekang sebagai tersangka korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dan sikap kooperatif Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

Penyerahan Tersangka TTF ke KPK

Penyerahan oknum Jaksa TTF dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) bersama Tim Intelijen Kejati Kalimantan Selatan dan Kejati Jakarta di Gedung Merah Putih KPK. TTF diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

"Institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, apalagi memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Penyerahan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam upaya bersih-bersih internal," tegas Anang Supriatna.

Kasus Mantan Kajari Enrekang: Dugaan Suap Dana BAZNAS

Selain penyerahan ke KPK, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga menetapkan dua tersangka baru dalam perkara berbeda, yaitu:

  1. P (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah).

  2. SL (Pihak Swasta).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 terkait penanganan perkara di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Perkara ini diproses secara profesional melalui mekanisme intelijen, pengawasan, hingga tahap penyidikan di JAM PIDSUS.

Komitmen Integritas Jaksa Agung

Anang menambahkan bahwa Jaksa Agung secara konsisten mewajibkan seluruh insan Adhyaksa untuk menjunjung tinggi nilai akuntabilitas. Kejadian ini menjadi momentum penting bagi institusi untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal.

"Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang demi menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas Kapuspenkum.

Langkah berani Kejaksaan Agung ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di dalam tubuh kejaksaan, dan setiap pelanggaran akan diproses secara transparan hingga tuntas.

Post a Comment

Previous Post Next Post