Wartawan Muda Agung Ch Apresiasi PMK Kewajiban Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Langkah Cerdas Bangun Ekonomi Desa

 



MOJOKERTO, 13 Desember 2025 – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mewajibkan penggunaan Dana Desa (DD) 2025 untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mendapat apresiasi dari wartawan muda, Agung Chornelis.

Agung Ch menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tersebut sebagai langkah cerdas dan strategis.

"Kebijakan tersebut patut diapresiasi, karena dapat membangun ekosistem ekonomi desa. Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DD pemerintah desa dengan memberdayakan masyarakatnya," ujar Agung Ch.

KDMP Sebagai Syarat Pencairan Tahap Kedua

PMK No. 81 Tahun 2025 mengatur penyaluran dana desa dalam dua tahap, yaitu 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. Keberadaan KDMP atau KKMP menjadi syarat utama untuk pencairan tahap kedua.

Agung Ch menekankan bahwa Pemerintah Desa wajib menyertakan akta pendirian KDMP/KKMP, sekaligus komitmen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai persyaratan penyaluran tahap kedua, demi memastikan dana desa digunakan secara efektif.

Namun, ia juga mempertanyakan implementasi di lapangan. "Ya kita tunggu saja implementasinya dan semoga kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat desa," tambahnya.

Tantangan dan Harapan Jangka Panjang

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 25 November 2025 ini bertujuan untuk mendukung program nasional pemerintah dan meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa.

Meski demikian, informasi yang beredar menyebutkan bahwa PMK ini masih menjadi perdebatan dan ditolak oleh beberapa pihak karena dianggap memberatkan pemerintah desa dan berpotensi menghambat pembangunan desa.

Agung Ch berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi syarat formalitas, tetapi benar-benar berdaya guna dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.

"Peran serta rakyat, pemerintah pusat, daerah, dan desa menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post