PESAWARAN, 17 Desember 2025 – Perkara hukum yang menjerat seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Pesawaran, Diah Mayana Wahyuni, akhirnya resmi dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Kesepakatan damai ini dicapai setelah mediasi intensif antara keluarga guru, keluarga korban, dan penasihat hukum kedua belah pihak.
Langkah ini diambil dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran.
Proses Menuju Keadilan Restoratif
Kuasa hukum dari LBH Sinar Laut Gemilang, Lukman Sonata Ginting, menjelaskan bahwa keberhasilan RJ ini merupakan buah sinergi antara pihak kepolisian (Polres Pesawaran), DPRD, dan kemauan baik dari kedua belah pihak yang berselisih.
“Penyelesaian ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan langkah penting untuk menjaga marwah pendidikan. Guru memiliki peran sentral, dan perlindungan hukum bagi pendidik adalah syarat terciptanya generasi emas,” ujar Lukman.
Kronologi Perkara
Berdasarkan keterangan Ibu Diah, berikut adalah linimasa kejadian yang sempat membuatnya berstatus tersangka:
| Tanggal | Peristiwa |
| 6 September 2025 | Kejadian yang dilaporkan sebagai dugaan kekerasan terjadi. |
| 20 September 2025 | Diah ditetapkan sebagai tersangka pada pemanggilan kedua (tidak ditahan). |
| Oktober - November | Upaya mediasi tingkat kelurahan sempat buntu. |
| 17 Desember 2025 | Kesepakatan Restorative Justice tercapai dan proses hukum dihentikan. |
Ibu Diah mengungkapkan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, ia tetap menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa untuk memenuhi kewajibannya kepada para murid.
Komitmen Edukasi Hukum di Sekolah
Tim Hukum LBH Sinar Laut Gemilang, Djuwita Zahara, menambahkan bahwa lembaga mereka tidak hanya mendampingi secara litigasi, tetapi juga berkomitmen memberikan edukasi hukum bagi guru dan orang tua murid di masa depan.
“Kami ingin memastikan ruang kelas tetap menjadi tempat yang suci dari konflik hukum. Edukasi adalah kunci agar tidak ada lagi sekat antara pendidik dan wali murid,” tegas Djuwita.
RINGKASAN ISU HUKUM LAMPUNG (DESEMBER 2025)
Sebagai catatan tambahan bagi Anda, berikut adalah perkembangan isu hukum di Lampung dalam sepekan terakhir:
Restorative Justice: Kasus guru TK di Pesawaran berhasil didamaikan demi stabilitas pendidikan.
Korupsi Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya masih dalam penahanan KPK; penyidikan merembet ke penggeledahan dinas-dinas terkait dugaan fee proyek 15-20%.
Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mulai diperiksa KPK sebagai saksi (16 Desember).
Cagar Budaya: Perlindungan hukum diperkuat atas tiga situs sejarah Lampung (Batu Berak, Palas Pasemah, Batu Bedil) melalui penetapan status Nasional.

Post a Comment