BANDAR LAMPUNG, 18 Desember 2025 – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis malam (18/12/2025) pukul 19.48 WIB.
Momen keluarnya Arinal menyita perhatian setelah ia tampak berupaya menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajahnya menggunakan sebuah map berwarna merah muda (pink) saat berjalan menuju kendaraannya.
Bantah Diperiksa, Klaim Hanya Lengkapi Data
Meski menjalani proses di ruang penyidik sejak siang hari, Arinal membantah dirinya menjalani pemeriksaan terkait pokok perkara. Ia berdalih kedatangannya hanya untuk urusan administratif.
"Bukan diperiksa, saya meneruskan, apa namanya laporan atau data-data yang belum lengkap," ujar Arinal singkat kepada awak media yang telah menunggu.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan dirinya sempat mangkir tiga kali dari panggilan sebelumnya, Arinal enggan berkomentar banyak dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada pihak Kejati. "Sudah ya, Bapak Arinal capek," timpal seorang wanita yang mendampinginya, diduga merupakan tim penasihat hukumnya.
Penjelasan Kejati: Diperiksa Sebagai Saksi
Pernyataan Arinal berbanding terbalik dengan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran Arinal adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Saudara ARD memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana PI 10 persen. Tadi selesai diperiksa tim penyidik, pertanyaannya kurang lebih dua puluh sekian (pertanyaan)," ungkap Armen Wijaya.
Konteks Kasus PT LEB
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar. Hingga saat ini, Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama:
M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB).
Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB/Mantan Wabup Tulang Bawang).
Pemeriksaan Arinal pada panggilan keempat ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami aliran dana dan prosedur pengambilan kebijakan dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Post a Comment