Tindak Tegas 20 Tambang Ilegal Sepanjang 2025: Pemprov Lampung Jadikan Pemulihan Lingkungan Sebagai Prioritas Utama



BANDAR LAMPUNG, 29 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela mencatatkan progres signifikan dalam penegakan hukum lingkungan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 20 titik pertambangan ilegal telah ditertibkan sebagai langkah konkret meminimalisir risiko bencana banjir dan kerusakan ekosistem di Bumi Ruwa Jurai.

Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi bencana banjir besar yang melanda Bandar Lampung dan wilayah sekitarnya pada awal tahun 2025, yang dipicu oleh gundulnya daerah resapan air akibat aktivitas tambang tanpa izin.


Titik Balik Keseriusan Pemerintah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan titik balik keberanian pemerintah daerah dalam melakukan penutupan tambang ilegal secara fisik di lapangan.

"Baru pada tahun ini penertiban benar-benar dilakukan secara tegas melalui penyegelan dan pemasangan plang larangan. Sebelumnya, di periode 2022–2024, tindakan penutupan semacam ini belum pernah dilakukan secara optimal," ujar Riski, Minggu (28/12).

Distribusi Wilayah dan Modus Penertiban

Penertiban yang melibatkan sinergi antara Polda Lampung, TNI, dan Pemkab/Pemkot ini tersebar di beberapa titik strategis, yakni:

  • Bandar Lampung

  • Lampung Timur

  • Lampung Tengah

  • Lampung Selatan

  • Way Kanan (Melibatkan peran aktif tokoh adat setempat)

Upaya penindakan dilakukan melalui skema Sanksi Administratif sesuai Permen KLHK No. 14 Tahun 2024, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penyegelan), denda, hingga pembekuan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.

Dampak Tambang Ilegal terhadap Bencana

DLH Lampung mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal yang tidak disertai reklamasi lahan menjadi penyumbang utama degradasi lingkungan.

  • Bukit Gundul: Menghilangkan fungsi resapan air.

  • Alih Fungsi Lahan: Memicu aliran air permukaan (run-off) yang tinggi menuju pemukiman.

  • Pendangkalan Drainase: Sedimen sisa tambang yang terbawa hujan menyumbat saluran air di perkotaan.

Penguatan Kewenangan Provinsi

Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian C kini berada di tangan Pemerintah Provinsi. Riski Sofyan menjelaskan bahwa Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memiliki otoritas penuh untuk menghentikan kegiatan yang terbukti merusak lingkungan.

Partisipasi Masyarakat melalui "Lampung-in"

Pemerintah menyadari bahwa penjagaan lingkungan memerlukan pengawasan kolektif. Masyarakat diajak untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui:

  1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota/Provinsi.

  2. Aplikasi Lampung-in sebagai kanal pelaporan digital resmi.

"Langkah ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28H UUD 1945," tutup Riski.

Post a Comment

Previous Post Next Post