LAMPUNG SELATAN, 17 Desember 2025 – I Komang Koheri secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah (Lamteng) pada Rabu (17/12/2025) pagi. Penyerahan SK dari Mendagri Tito Karnavian tersebut dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Ruang VIP Bandara Raden Inten II, Branti, Lampung Selatan, pada pukul 07.30 WIB.
Acara penyerahan ini dihadiri sejumlah petinggi Pemprov Lampung, termasuk Sekdaprov Marindo Kurniawan dan para Kepala Dinas/Biro terkait.
Latar Belakang: Bupati Ardito Wijaya Jadi Tersangka Korupsi Rp5,75 Miliar
Penugasan I Komang Koheri sebagai Plt Bupati didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Bupati Lamteng sebelumnya, Ardito Wijaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (11/12/2025) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek.
Perkembangan Kasus (16 Desember 2025): Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga Lamteng.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mencari bukti tambahan yang menguatkan temuan dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lamteng.
Modus dan Total Penerimaan:
Penerima: Ardito Wijaya (AW).
Modus: Diduga memerintahkan pengaturan pemenang pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung pada e-katalog, dengan memenangkan perusahaan milik keluarga/tim pemenangan Pilkada 2024.
Total Dugaan Fee: Mencapai Rp5,75 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, termasuk Ardito Wijaya, adik kandungnya Ranu Hari Prasetyo, Anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Post a Comment