BANDAR LAMPUNG, 25 Desember 2025 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor G/865/V.08/HK/2025. Keputusan yang ditandatangani pada Senin (22/12/2025) ini membawa kabar baik bagi para pekerja dengan kenaikan sebesar 5,35 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa besaran UMP ini akan menjadi acuan dasar bagi seluruh perusahaan di Lampung mulai 1 Januari 2026.
Rincian Kenaikan UMP Lampung 2026
UMP 2026: Rp3.047.734
UMP 2025: Rp2.893.070
Selisih Kenaikan: Rp154.779,24 (5,35%)
Daftar 5 Daerah dengan UMK di Atas UMP
Dari 15 kabupaten/kota di Lampung, tercatat hanya lima daerah yang memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari standar provinsi. Kota Bandar Lampung tetap menjadi daerah dengan upah tertinggi di Sang Bumi Ruwa Jhurai.
| Kabupaten/Kota | Besaran UMK 2026 | Kenaikan (Rp) | Persentase |
| Kota Bandar Lampung | Rp3.491.889 | Rp186.522 | 5,64% |
| Kabupaten Mesuji | Rp3.227.333 | Rp135.307 | 4,37% |
| Lampung Selatan | Rp3.219.609 | Rp142.618 | 4,64% |
| Way Kanan | Rp3.215.764 | Rp143.109 | 4,65% |
| Kota Metro | Rp3.050.498 | Rp147.198 | 5,07% |
Nasib 10 Kabupaten Lainnya
Untuk 10 kabupaten lainnya di Lampung, besaran upah minimum secara otomatis mengikuti angka UMP 2026 (Rp3.047.734). Hal ini disebabkan oleh dua kondisi:
Hasil Perhitungan di Bawah UMP: Terjadi di Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat. Meskipun memiliki Dewan Pengupahan, hasil hitungan mereka tidak melebihi batas bawah provinsi.
Belum Memiliki Dewan Pengupahan: Terjadi di Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat. Secara regulasi, daerah tanpa Dewan Pengupahan wajib memberlakukan UMP.
Implementasi dan Pengawasan
Agus Nompitu menegaskan bahwa penetapan ini bersifat wajib bagi perusahaan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini mulai awal tahun depan.
"Besaran ini menjadi dasar pembayaran upah minimum. Kami berharap ini dapat menjaga daya beli pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Lampung," tutup Agus.
Poin Penting bagi Pekerja & Pengusaha:
Mulai Berlaku: 1 Januari 2026.
Fungsi Jaring Pengaman: Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja < 1 tahun.
Sanksi: Perusahaan yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Post a Comment