JAKARTA, 9 Desember 2025 – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa terus memicu polemik dan reaksi keras dari berbagai organisasi desa di seluruh Indonesia. Regulasi ini dikhawatirkan akan menghambat pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, terutama untuk kategori non-earmark.
PMK 81/2025 menimbulkan kekhawatiran karena memuat ketentuan yang menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dibatalkan apabila persyaratan tertentu belum terpenuhi. Kondisi ini memicu gelombang penolakan dan desakan pencabutan dari asosiasi kepala desa, termasuk APDESI.
Pemerintah Tanggapi Desakan dengan Surat Edaran Bersama (SEB)
Menanggapi polemik yang memanas dan ancaman aksi nasional di Jakarta, pemerintah pusat bertindak melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) yang melibatkan tiga kementerian:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
SEB ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dan penyesuaian pelaksanaan PMK 81/2025. Isinya memberikan alternatif mekanisme penggunaan dana serta ruang penyesuaian APBDes bagi desa-desa yang terdampak kesulitan administrasi.
Tuntutan Pembatalan Formal Belum Tercapai
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa PMK 81 Tahun 2025 telah dicabut atau dibatalkan secara total. Regulasi tersebut secara formal masih berlaku.
Para kepala desa menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PMK 81 secara formal sampai diterbitkannya keputusan pemerintah yang jelas dan sah mengenai pencabutan peraturan tersebut. Dialog antara pemerintah dan perwakilan desa masih terus berlangsung untuk mencari jalan keluar terbaik.

Post a Comment