BANDAR LAMPUNG, 8 Desember 2025 – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung, membuka Rapat Optimalisasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel. Rapat ini menegaskan komitmen Pemprov untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, sebuah program yang telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Sekda Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa Pemprov telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan target cakupan UCJ sebesar 38,39 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030.
"Melalui regulasi tersebut, Pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025," kata Sekda.
Fokus pada Pekerja Rentan dan Tantangan Cakupan Rendah
Pemprov Lampung menyoroti tingginya jumlah pekerja rentan di Lampung yang mencapai 380.270 orang. Pemerintah daerah diminta mempercepat perluasan perlindungan bagi non-ASN, pekerja perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta kelompok miskin ekstrem.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, memaparkan bahwa hingga Desember 2025, baru 25,27 persen dari total 3,1 juta pekerja di Lampung yang terlindungi, capaian yang masih tergolong rendah secara nasional.
"Lampung memiliki gap sekitar 411 ribu pekerja yang harus segera dilindungi untuk mencapai target nasional 38,39 persen pada 2025," ucap Muhyidin.
BPJS Ketenagakerjaan mengajukan enam rekomendasi, termasuk penguatan regulasi lokal, kewajiban kepesertaan dalam proses perizinan usaha dan pengajuan kredit, serta penegakan kepatuhan badan usaha yang masih banyak melaporkan jumlah pekerja tidak sesuai kondisi riil.
Penyerahan Santunan dan Dampak pada Kinerja Daerah
Sebagai penutup kegiatan, Sekda Marindo Kurniawan bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada sejumlah ahli waris, menegaskan manfaat perlindungan jaminan sosial.
Ahli waris almarhum Pandu Krisna Muharwan (honorer Pemprov) menerima Jaminan Kematian Rp42 juta dan beasiswa dua anak Rp170,5 juta.
Ahli waris almarhum Yuriansyah (honorer Pemkot Bandar Lampung, meninggal karena kecelakaan kerja) menerima Jaminan Kematian Rp118 juta dan beasiswa dua anak Rp170,5 juta.
Ahli waris almarhum Awaludin (pekerja rentan) menerima Jaminan Kematian Rp42 juta.
Muhyidin juga menambahkan bahwa indikator kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu komponen penilaian dalam pengelolaan keuangan dan inovasi daerah oleh pemerintah pusat, yang berarti keberhasilan perlindungan sosial berdampak langsung pada kinerja pemerintah daerah.

Post a Comment