Mangkir dari Panggilan Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terancam Dijemput Paksa Jaksa

 

LAMPUNG, 15 Desember 2025 – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, karena yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Arinal dipanggil dalam rangka melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana Partisipasi Interes (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Alasan Mangkir dan Upaya Paksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa Arinal Djunaidi belum memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan.

“Yang pasti kemarin sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali namun yang bersangkutan belum hadir. Nanti sore kita cek apakah ada jadwal terhadap yang bersangkutan,” kata Ricky, Senin (15/12).

Ketika dikonfirmasi ulang pada sore harinya, Ricky menjelaskan bahwa ketidakhadiran Arinal Djunaidi pada panggilan terakhir disebabkan oleh alasan sakit.

“Gak datang infonya PH nya anter surat sakit,” ujar Ricky melalui pesan WhatsApp pukul 17.25 WIB.

Meskipun demikian, Ricky menegaskan bahwa penyidik memiliki kebijakan untuk melakukan upaya paksa jika ketidakhadiran terus berulang dan dianggap perlu untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.

“Itu kan kebijakan dari penyidik kalau dianggap perlu maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa untuk memenuhi berkas perkara yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB senilai 17,28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp 271 miliar. Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB.

Post a Comment

Previous Post Next Post