
JAKARTA, 30 Desember 2025 – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan peringatan keras kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Di tengah keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi kakap bernilai ratusan triliun rupiah, institusi Adhyaksa justru diguncang rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum internalnya.
Boyamin menegaskan bahwa prestasi besar dalam menangani kasus luar tidak akan berarti jika Jaksa Agung gagal melakukan pembersihan total terhadap praktik lancung di dalam "rumah sendiri".
Ironi Prestasi di Tengah Kontaminasi Internal
Kejaksaan Agung saat ini memang tengah menangani sejumlah perkara mega korupsi, di antaranya:
Kasus Timah: Estimasi kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kasus Pertamina: Mencapai Rp285 triliun.
Kasus CPO: Senilai Rp11,7 triliun.
Kasus Chromebook: Sebesar Rp2,1 triliun.
Namun, citra positif tersebut tercederai oleh aksi oknum jaksa yang melakukan pemerasan dan suap dalam penanganan perkara di daerah.
“Saya mengimbau kepada Pimpinan Jaksa Agung untuk berbenah. Anda boleh berprestasi menghajar korupsi di luar, tapi harus menghajar juga korupsi di dalam!” tegas Boyamin Saiman, Sabtu (27/12).
Sorotan Terhadap OTT Tiga Kajari
Kritik ini menguat menyusul OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025 di Banten, Bekasi, dan Kalimantan Selatan. Boyamin menilai langkah mutasi terhadap 68 jaksa pasca-OTT tersebut hanyalah solusi permukaan yang belum menyentuh akar masalah.
Beberapa kasus internal yang kini menjadi sorotan tajam antara lain:
Kejari Hulu Sungai Utara (Kalsel): Mantan Kajari Albertinus Parlinggoman ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah senilai Rp2,64 miliar agar laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.
Kejati Banten & Kejari Tangerang: Kejagung menetapkan lima tersangka terkait pemerasan terhadap WNA Korea Selatan senilai Rp941 juta. Modusnya adalah ancaman tuntutan berat dalam perkara ITE.
Kejari Kabupaten Bekasi: Dugaan keterlibatan mantan Kajari Eddy Sumarman dalam kasus Bupati Bekasi yang hingga kini masih dalam pendalaman bukti oleh KPK.
Tuntutan MAKI: Efek Jera dan Tata Kelola Baru
MAKI mendesak Jaksa Agung untuk tidak sekadar memberikan sanksi administratif atau mutasi, melainkan memproses hukum secara pidana bagi jaksa yang terbukti "menjual" perkara.
Boyamin menekankan tiga poin penting untuk pemulihan marwah Kejaksaan:
Penindakan Keras: Hukuman maksimal bagi oknum pemeras untuk menciptakan efek jera bagi jaksa lain.
Perbaikan Tata Kelola: Memperketat pengawasan dalam proses penanganan perkara agar tidak ada celah tawar-menawar antara jaksa dan pihak berperkara.
Transparansi Pengawasan: Memperkuat fungsi pengawasan internal (Jamwas) agar lebih proaktif, bukan sekadar menunggu temuan dari lembaga lain seperti KPK.
Post a Comment