Jaga Marwah Desa Adat, PN Bangli Vonis 3 Bulan Penjara Terpidana Kasus Penghinaan Kertha Desa Adat Tegalalang



BANGLI, 18 Desember 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel, Rabu (17/12/2025). Gopel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap pejabat pemerintahan desa adat, dalam hal ini Kertha Desa Adat Tegalalang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Widyastomo Isworo, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar martabat petugas adat yang sedang menjalankan tugas resmi. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara.

Duduk Perkara: Penghinaan Saat Penertiban Adat

Perselisihan ini bermula saat saksi korban, Sang Ketut Rencana (Kertha Desa Adat Tegalalang), menjalankan tugasnya menanyakan perihal penebangan pohon kelapa di dekat Pura Melanting. Sesuai kesepakatan adat, penebangan tersebut seharusnya melibatkan Pecalang Desa Adat.

Namun, saat melakukan klarifikasi, terdakwa Gopel—yang diketahui bukan warga Desa Adat Tegalalang—justru melontarkan pernyataan kasar yang dinilai melecehkan integritas prajuru adat di lokasi kejadian.

Kemenangan bagi Seluruh Desa Adat di Bali

Menanggapi putusan tersebut, Sang Ketut Rencana menyatakan bahwa vonis ini merupakan pesan kuat bagi perlindungan institusi adat di Bali.

"Vonis ini menjadi kemenangan desa adat seluruh Bali, bukan hanya Tegalalang. Siapapun yang tidak menghormati aturan desa adat setempat, berarti tidak menghargai Taksu Bali itu sendiri," tegas Sang Ketut Rencana.

Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa, menambahkan bahwa pelecehan terhadap prajuru adat adalah bentuk gangguan terhadap marwah desa adat itu sendiri. Sebagai pimpinan tertinggi di desa adat, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas Pararem (peraturan adat) dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sikap Pihak Terdakwa

Atas putusan 3 bulan penjara tersebut, penasihat hukum terdakwa Gopel menyatakan sikap "pikir-pikir" sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (banding atau menerima putusan) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Post a Comment

Previous Post Next Post