BANDAR LAMPUNG, 18 Desember 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengusaha H. Nuryadin terhadap Polresta Bandar Lampung. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (18/12/2025), Hakim Tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH, menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah menurut prosedur hukum yang berlaku (KUHAP).
Dengan putusan ini, status H. Nuryadin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah terkait tuduhan penggelapan terhadap H. Darussalam tetap berlaku.
Objek Gugatan dan Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, H. Nuryadin melalui tim kuasa hukumnya menggugat sah atau tidaknya sejumlah surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polresta Bandar Lampung sepanjang tahun 2025. Pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersebut tidak berdasar hukum dan meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, Hakim menilai alat bukti yang digunakan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga permohonan ganti rugi dan penghentian perkara yang diajukan pemohon otomatis gugur.
Desakan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Penasihat Hukum H. Darussalam (pelapor), Ujang Tommy, SH, MH, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini membuktikan penyidik Polresta Bandar Lampung telah bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Ujang Tommy berharap Kapolresta Bandar Lampung dapat segera mengambil langkah cepat untuk melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Kami berharap perkara ini segera dilimpahkan ke Jaksa, hingga nantinya diuji di persidangan pokok perkara di PN Tanjungkarang. Klien kami, H. Darussalam, sudah menunggu kepastian hukum atas kasus ini selama lebih dari dua tahun,” ujar Ujang Tommy.
Tanggapan Pihak Pemohon
Di sisi lain, tim penasihat hukum H. Nuryadin menyatakan belum bisa memberikan tanggapan mendalam mengenai langkah hukum selanjutnya. Pihaknya mengaku akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan klien mereka terkait hasil putusan praperadilan tersebut.

Post a Comment