Bandar Lampung, 10 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait dua isu lingkungan yang belakangan menjadi sorotan publik. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar harus didasarkan pada data terverifikasi yang didapatkan dari aparat penegak hukum dan instansi teknis.
Klarifikasi Kayu Terdampar di Tanjung Setia
Terkait temuan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur Mirzani menyampaikan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan liar di Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin saat berlayar dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.
“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan. Kapal itu memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar,” tegas Gubernur.
Dugaan Pembalakan Liar di Pesibar Ditangani Polda
Mengenai video dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan, Pesisir Barat, Gubernur memastikan kasus tersebut sepenuhnya ditangani oleh Polda Lampung. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung atau hutan negara, dan lahan tersebut belum terdaftar di BPN.
Proses pendalaman kasus terus berjalan melalui kolaborasi antara Polda Lampung, BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan BKSDA.
Gubernur juga mengklarifikasi bahwa pernyataannya beberapa waktu lalu tentang larangan menebang pohon "meskipun di lahan pribadi" merupakan imbauan umum untuk menjaga keselamatan lingkungan dan bukan merupakan penetapan kesimpulan terhadap kasus tertentu.
Komitmen Pemprov Lawan Illegal Logging
Gubernur Mirzani menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun. Pemprov mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Lampung, sekaligus terus memperkuat agenda pemulihan hutan melalui percepatan reboisasi, penguatan pengawasan, serta edukasi.
“Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,” tutupnya, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Post a Comment