LAMPUNG TIMUR, 31 Desember 2025 – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Lampung Timur di penghujung tahun. Kepala Desa Braja Asri, Darusman, dilaporkan meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah liar yang masuk ke perkebunan warga di Kecamatan Way Jepara, Rabu (31/12/2025) siang.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB saat almarhum berupaya membantu warganya menghalau puluhan gajah yang keluar dari kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Kronologi: Serbuan 80 Ekor Gajah Liar
Berdasarkan keterangan saksi mata, kawanan gajah yang diperkirakan berjumlah 80 ekor mulai terlihat bergerak dari jalur lintas Desa Labuhan Ratu VI sejak Selasa malam. Kawanan ini diduga keluar hutan karena habitat aslinya terendam banjir, menyebabkan padang rumput sebagai sumber makanan hilang dan memaksa mereka mencari pangan ke perkebunan warga di Desa Braja Asri.
Almarhum Darusman turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan warganya. Namun, saat proses penghalauan dilakukan, kawanan gajah tersebut mengamuk. Almarhum terjatuh dan terkena injakan gajah. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Way Jepara, nyawanya tidak tertolong.
Sosok Pamong yang Berdedikasi
Kepala Desa Labuhan Ratu VII, Sumarno, mengenang almarhum sebagai pemimpin yang sangat bertanggung jawab.
"Beliau adalah sosok yang selalu ingin memastikan keamanan desanya. Almarhum terjun langsung untuk meminimalisir kerusakan lahan pertanian warga, namun naas justru beliau yang menjadi korban. Kami sangat kehilangan," ujar Sumarno, Rabu (31/12).
Sorotan Terhadap Kerusakan Habitat & Rencana Perubahan Zona
Tragedi ini kembali memicu kritik tajam terhadap pengelolaan Taman Nasional Way Kambas. Konflik berulang antara manusia dan gajah dinilai sebagai dampak nyata dari kerusakan ekosistem di dalam hutan akibat pembalakan liar.
Di tengah situasi krisis ini, muncul kontroversi terkait rencana Kepala Balai TNWK untuk mengubah zona pengelolaan fungsi taman nasional. Rencana yang sempat dibahas pada pertengahan Desember 2025 ini meliputi:
Alih Fungsi Zona Inti: Sebagian besar zona inti direncanakan berubah menjadi zona pemanfaatan.
Keterlibatan Pihak Ketiga: Empat resor utama (Way Kanan, Sekapuk, Wako, dan Rantau Jaya) direncanakan untuk dikelola oleh pihak ketiga.
Perubahan ini dikhawatirkan akan semakin mempersempit ruang gerak satwa lindung dan memicu konflik yang lebih besar dengan pemukiman warga di masa depan.
Data Pengelolaan TNWK (Peta 2020):
Total Luas: 125.621,30 Hektar
Zona Inti: 59.935,82 Ha
Zona Rimba: 36.000,05 Ha
Zona Pemanfaatan: 3.934,24 Ha
Sisa lainnya: Zona rehabilitasi, religi, dan khusus.
Pihak keluarga dan warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah pusat dan Balai TNWK untuk mencegah terulangnya tragedi serupa, serta meninjau ulang rencana perubahan zona yang berpotensi merusak keseimbangan alam.
Post a Comment