DPRD Lampung Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Adat Halangan Ratu dengan PTPN I Regional 7



Pesawaran, 14 Desember 2025 – Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 mulai menemui titik terang. Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Komitmen ini disampaikan setelah Komisi I menerima perwakilan masyarakat adat Desa Halangan Ratu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 7 Oktober 2025.

Bukti Sejarah dan Administrasi Masyarakat Adat

Dalam RDP, Tokoh Adat Halangan Ratu, Abu Bakar (Adok Suntan Lama), memaparkan kronologi dan asal-usul tanah yang kini diklaim PTPN I. Ia menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan masyarakat adat, meliputi:

  • Surat pembayaran pajak tanah tahun 1966.

  • Keterangan dari saksi-saksi yang membenarkan kepemilikan adat.

  • Bukti sejarah berupa area pemakaman leluhur dan penamaan umbulan-umbulan (tempat berkebun) yang berfungsi sebagai penanda batas wilayah adat.

“Yang pasti, tanah itu adalah milik masyarakat adat Desa Halangan Ratu. Kami memiliki bukti berupa surat pembayaran pajak, pemakaman leluhur kami, serta nama-nama umbulan yang menjadi batas lahan antar-marga,” ujar Abu Bakar.

Komitmen Mediasi Komisi I

Menanggapi paparan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahron, menyampaikan apresiasi dan berkomitmen menampung seluruh aspirasi. Komisi I berjanji akan segera memediasi pertemuan antara masyarakat adat dan pihak-pihak terkait, termasuk PTPN I Regional 7.

“DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk membantu memediasi agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara adil dan terang benderang,” ujar Mustika Bahron.

Mustika juga mengimbau masyarakat dan tokoh adat untuk tetap berpikir jernih dan mengedepankan jalur hukum dalam memperjuangkan hak-haknya. Diharapkan, dengan adanya fasilitasi dari DPRD Lampung, sengketa lahan ini dapat segera menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Post a Comment

Previous Post Next Post