Bandar Lampung, 9 Desember 2025 – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mengklarifikasi kekhawatiran publik terkait dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa lokasi penebangan pohon yang sempat viral di media sosial tersebut bukan berada di kawasan hutan negara.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi bersama Polda Lampung, Yanyan memastikan bahwa aktivitas penebangan berada di lahan pribadi, dan letaknya 2,8 km dari batas kawasan hutan lindung.
“Jaraknya kurang lebih 2,8 km dari batas kawasan hutan lindung. Jadi kemungkinan (yang viral) itu lokasinya berdekatan,” kata Yanyan.
Ia menjelaskan bahwa tutupan vegetasi yang rapat dalam foto dan video viral memang membuatnya tampak seperti kawasan hutan lindung, namun secara status, area tersebut adalah lahan di luar kawasan hutan negara.
Perizinan Penebangan Kayu Hutan Hak
Yanyan Ruchyansyah menjelaskan bahwa pemilik lahan pribadi (hutan hak) diperbolehkan menebang pohon di wilayahnya. Ketentuan ini diatur dalam Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan bahwa:
Kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan dan dibebaskan dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Untuk kayu yang tumbuh alami, pemilik wajib mendaftarkan ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk ke dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU) dan PSDH diperhitungkan.
Saat ini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan, termasuk pemasangan garis segel, untuk mendalami status kayu yang ditebang, apakah merupakan kayu budidaya atau tumbuh alami.
“Tugas kami [Dishut] hanya memastikan itu di dalam atau di luar [kawasan hutan], karena perlakuannya berbeda,” pungkas Yanyan.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penebangan pohon, baik di lahan milik pribadi maupun di kawasan hutan lindung, untuk mengantisipasi bencana saat cuaca ekstrem melanda Lampung.

Post a Comment