TANGGAMUS, 18 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus resmi menahan seorang Kepala Pekon (Kakon) berinisial FH (Fahrurozi), yang menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Atar Lebar untuk tiga tahun anggaran berbeda.
Rincian Kerugian Negara dan Periode Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara pada tahun anggaran berikut:
Tahun Anggaran 2019
Tahun Anggaran 2022
Tahun Anggaran 2023
Total kerugian keuangan negara akibat dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh FH mencapai angka yang fantastis, yakni sebesar Rp1.037.583.942,00 (Satu Miliar Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
Komitmen Pemberantasan Korupsi Tingkat Desa
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyentuh anggaran pembangunan di tingkat desa.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Untuk informasi lebih mendalam dan detail kronologi penangkapan akan disampaikan secara resmi melalui Humas Polres Tanggamus,” ujar AKP Khairul Yasin.
Saat ini, FH telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment