Dalami Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Konfirmasi Telah Periksa Anggota DPR RI Zulkifli Anwar

 


LAMPUNG, 10 Desember 2025Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli Anwar, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Lampung I. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang menjerat putranya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya datang, kemarin itu tapi hasil pemeriksaan anggota belum monitor," kata Armen Wijaya, Rabu (10/12/2025) malam.


Keterkaitan dan Upaya Penyelamatan Aset

Berdasarkan sumber yang dihimpun, Zulkifli Anwar telah beberapa kali dipanggil, namun baru hadir sekali di Kejati Lampung. Sebelumnya, berkas penyegelan dan penyitaan aset Dendi Ramadhona diterima langsung oleh Zulkifli Anwar di rumahnya.

Penyidik Kejati Lampung kini terus mengungkap dugaan aliran dana atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari proyek SPAM Pesawaran yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar. Terdapat dugaan keterlibatan orang-orang terdekat Dendi Ramadhona dalam skema pencucian uang ini.

Penyitaan Aset Recovery: Dalam upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery), tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan, termasuk:

  • Tanah dan Bangunan: 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 41 miliar yang diduga diperoleh melalui modus nominee (atas nama pihak lain, namun dikuasai tersangka secara de facto).

Dari informasi yang diperoleh, para pemilik de jure tanah dan bangunan tersebut sudah dimintai keterangan oleh Kejati sebagai bagian dari pendalaman kasus TPPU.

Penyidik juga dikabarkan akan segera memeriksa pihak pemilik CV dan PT yang mengerjakan proyek SPAM tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post