METRO, 11 November 2025 – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K Saputra (RKS), kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Selasa malam (11/11/2025). Penahanan ini terjadi kurang dari dua bulan setelah RKS dinyatakan bebas melalui upaya praperadilan pada 30 September lalu.
Ditetapkan Tersangka Bersama Konsultan Pengawas
RKS dan seorang konsultan pengawas berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Metro, Puji Rahmadhani, menyampaikan bahwa tindakan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.066.845.678 (sekitar Rp 1,06 miliar), berdasarkan hasil audit kerugian negara.
"Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.066.845.678," kata Puji.
Penahanan di Lapas Kelas IIA Metro
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nasib penahanan keduanya berbeda:
RKS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025.
Tersangka J tidak dilakukan penahanan tambahan karena sudah menjadi tahanan dalam perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung.
Kasus ini kembali menyoroti komitmen penegakan hukum di Kota Metro, mengisyaratkan bahwa proses hukum terhadap seseorang dapat tetap berlanjut meskipun sempat memperoleh kemenangan pada tingkat praperadilan.

Post a Comment