Terkait Korupsi Proyek Tol Terpeka, Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 700 Juta dari Tersangka Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya

 


LAMPUNG, 18 November 2025 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima titipan uang sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dari tersangka IBN, yang merupakan mantan Kepala Divisi V PT. Waskita Karya. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum tersangka pada Selasa (18/11/2025).

Modus Pertanggungjawaban Fiktif dan Kerugian Negara Rp 66 Miliar

Uang titipan ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) di segmen STA 100+200 s/d STA 112+200, Tahun Anggaran 2017-2019.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, penyimpangan anggaran dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.

  • Modus Operandi: Membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pada pembangunan tol. Kegiatan tersebut nyatanya tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif atau vendor yang hanya dipinjam namanya.

  • Kerugian Negara: Modus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 66.000.000.000,- (enam puluh enam miliar rupiah).

Status Hukum dan Pasal Sangkaan

Tersangka IBN telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.

Pasal Sangkaan:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Uang titipan sebesar Rp 700 juta tersebut kini disimpan penyidik pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia, dan akan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post