LAMPUNG, 18 November 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima titipan uang sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dari tersangka IBN, yang merupakan mantan Kepala Divisi V PT. Waskita Karya. Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum tersangka pada Selasa (18/11/2025).
Modus Pertanggungjawaban Fiktif dan Kerugian Negara Rp 66 Miliar
Uang titipan ini terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) di segmen STA 100+200 s/d STA 112+200, Tahun Anggaran 2017-2019.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, penyimpangan anggaran dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.
Modus Operandi: Membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pada pembangunan tol. Kegiatan tersebut nyatanya tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif atau vendor yang hanya dipinjam namanya.
Kerugian Negara: Modus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 66.000.000.000,- (enam puluh enam miliar rupiah).
Status Hukum dan Pasal Sangkaan
Tersangka IBN telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025.
Pasal Sangkaan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Uang titipan sebesar Rp 700 juta tersebut kini disimpan penyidik pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia, dan akan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Post a Comment