Pemprov Lampung Tertibkan 30 Bangunan di Sabah Balau, Lahan Aset Disiapkan untuk Pengembangan Agro Park



LAMPUNG SELATAN, 6 November 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan penertiban aset tahap II yang berlokasi di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (6/11/2025).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 lalu.

Detail Aset dan Jumlah Bangunan yang Ditertibkan

Lahan yang ditertibkan tercatat sebagai aset milik Pemprov Lampung dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, memiliki luas total 599.508 meter persegi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, merinci jumlah bangunan yang ditertibkan:

30 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.


14 bangunan akan dibongkar seluruhnya.


16 bangunan dibongkar sebagian karena strukturnya berdiri di luar batas lahan milik pemerintah.

Apresiasi Gubernur untuk Kesadaran Masyarakat

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang terlibat. Apresiasi khusus diberikan kepada masyarakat.


“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan dan meninggalkan lokasi tanpa paksaan,” ujar Achmad Saefulloh.

Rencana Pemanfaatan Lahan: Agro Park

Nurul Fajri menambahkan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menata aset daerah. Lahan tersebut tidak akan dibiarkan kosong, melainkan akan dialihfungsikan.

“Nantinya lahan ini akan digunakan untuk pengembangan Agro Park,” pungkas Nurul, menandakan bahwa aset tersebut akan dimanfaatkan bagi kepentingan publik dan mendukung sektor pertanian daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post