WAY KANAN, 18 November 2025 – Kasus penyalahgunaan narkoba di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, memicu perhatian publik setelah terungkapnya keterlibatan oknum polisi aktif berinisial DR (Deri) sebagai salah satu tersangka. Penangkapan lima orang yang terjadi pada Sabtu (25/10/2025) ini telah ditindaklanjuti dengan keputusan resmi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk melanjutkan proses hukum.
Oknum Polisi Diduga Pemasok Sabu dan Ekstasi
Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan Disbun Lama, dan empat tersangka berhasil diamankan, termasuk oknum polisi aktif DR.
| Inisial Tersangka | Keterangan |
| NI (Nopri) | Warga Pasar Baru |
| PI (Pikri) | Warga Dusun Sinar Baru |
| DK (Dedek) | Warga Dusun Sinar Baru |
| DR (Deri) | Oknum Polisi Aktif (diduga pemasok) |
Oknum polisi DR tidak hanya diduga sebagai pengguna, tetapi juga disebut-sebut sebagai pemasok narkoba jenis ekstasi dan sabu bagi sejumlah pemandu lagu (PL) dan masyarakat di wilayah Way Kanan. Peran ganda ini dinilai bertolak belakang dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT)
Pada 29 Oktober 2025, Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, penyidik Satnarkoba Polres Way Kanan, dan BNN Way Kanan, mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kelanjutan perkara DR.
Ketua TAT, AKBP Iedwan M. Mahdi, S.H., M.H, memimpin penilaian menyeluruh dan memutuskan:
"Proses hukum dilanjutkan. Namun tersangka dapat diberikan perawatan atau rehabilitasi, baik di rumah, rutan, maupun lembaga pemasyarakatan (LP), sesuai kebutuhan medis dan penilaian lanjutan."
Keputusan ini memastikan bahwa oknum polisi DR akan tetap menjalani proses peradilan atas perannya, terutama sebagai pemasok barang haram. Para penggiat anti narkotika menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Post a Comment