PESAWARAN, 2 November 2025 – Isu terkait dugaan penyalahgunaan dana pendidikan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran (sebelumnya SMPN Satap 3 Pesawaran) kembali menjadi sorotan publik. Pihak Kepala Sekolah, Sistiya Piryani S, Pd., M.M, secara mengejutkan membantah pernah menerima bantuan DAK, meskipun data menunjukkan sebaliknya.
Kontradiksi Data DAK dan Bantahan Kepala Sekolah
Sekolah yang berlokasi di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, ini tercatat pernah menerima bantuan proyek fisik yang bersumber dari DAK APBD Kabupaten Pesawaran sebanyak dua kali:
DAK Tahun 2018: Rehabilitasi tiga ruang kelas dan pembangunan jamban siswa/guru.
DAK Tahun 2024: Rehabilitasi ruang guru dan pembangunan gedung perpustakaan berikut meja dan kursi.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Sistiya Piryani tampak terkejut dan balik bertanya, "kapan sekolah dapat bantuan...?? Bersumber dari mana...?? Apa yang mau di konfirmasi...??"
Bantahan ini juga diperkuat oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Pajrina Utami, yang menyatakan, "Ya, benar. Kepsek Sistia memang tidak mengakui soal bantuan DAK tersebut."
Minimnya Transparansi Dana BOS
Selain DAK, muncul dugaan adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama hampir empat tahun masa kepemimpinan Sistiya Piryani (sejak Tahun 2020).
Pengakuan Guru: Beberapa guru mengaku tidak mengetahui detail proyek DAK maupun pengelolaan BOS. Mereka menyatakan, "Kata kepala sekolah, kami hanya menerima kunci, semua urusan terkait pembangunan, dan swakelola BOS itu hanya beliau yang tahu."
Pengakuan Bendahara: Yeni, Bendahara BOS, membenarkan bahwa semua kebijakan keuangan adalah hak prerogatif Kepala Sekolah, meskipun ia hanya menjabat secara administratif karena persyaratan PNS.
Ketika dimintai waktu untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai semua isu ini, Kepsek Sistiya berdalih sedang menjalankan tugas dinas luar (DL).
Tindak Lanjut oleh Korwilcam dan Potensi Pelanggaran Hukum
K3S Pajrina Utami bersama Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Way Lima menyatakan telah memanggil Kepsek Sistiya terkait pemberitaan yang beredar dan telah diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara mandiri.
Pihak media menyoroti bahwa tindakan dan pernyataan Kepala Sekolah ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dan aturan, termasuk:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Serta berpotensi mengarah pada Pasal 263 dan 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen, yang dapat dihubungkan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Masyarakat dan Walimurid
Menyikapi polemik ini, tokoh masyarakat dan walimurid mendesak keras agar Inspektorat Pesawaran (APIP) bersama Polri dan Kejaksaan Pesawaran (APH) segera turun tangan. Mereka menuntut agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan terkait dugaan penyimpangan Dana Pendidikan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran tersebut.

Post a Comment