HIPMI Lampung Timur Bongkar Borok Pengadaan Barang dan Jasa, Duga Terjadi Penyimpangan Sistematis dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

 



LAMPUNG TIMUR, 10 November 2025 – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Lampung Timur menggelar konferensi pers untuk membongkar dugaan "borok" dan carut-marutnya sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Lampung Timur. HIPMI menilai adanya penyimpangan fatal terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja, UKPBJ, PPK, dan PA.

Pola Kecurangan Mulai dari Perencanaan hingga Kontrak

Ketua HIPMI Lampung Timur, Fitra Aditya, menjelaskan di hadapan awak media bahwa kecurangan terjadi di hampir setiap tahapan PBJ:

  • Tahap Perencanaan: Rencana pengadaan diduga diarahkan untuk kepentingan produk atau penyedia tertentu, perencanaan tidak realistis terkait waktu, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditutup-tutupi.

  • Tahap Pengadaan/Lelang: Terjadi penyimpangan seperti jangka waktu pengumuman yang singkat, dokumen lelang tidak lengkap, dan pembatasan informasi oleh panitia untuk kelompok tertentu. Ditemukan juga upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran dan pergantian dokumen dengan cara menyisipkan revisi.

  • Tahap Penetapan Pemenang: Panitia bekerja secara tertutup, pengumuman pemenang hanya kepada kelompok tertentu, dan penundaan pengeluaran surat penetapan.

“Panitia bekerja secara tertutup, tidak jujur dan bahkan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Fitra Aditya.

Sorotan Terhadap Perusahaan Luar Daerah Senilai Rp 4,4 Miliar

Fitra Aditya menyoroti perusahaan-perusahaan pemenang tender yang diduga berasal dari luar daerah dan total nilai kontraknya mencurigakan.

"Kami melakukan pengecekan sesuai prosedur dan merasa sangat dirugikan, dan kami wajib untuk mempertanyakan mengapa bisa dipilih, jelas ada faktor yang bermain," ujarnya.

HIPMI merilis data 9 perusahaan dari luar daerah (seperti Tangerang, Jakarta, Bogor, dan Lombok) yang total memenangkan Rp 4.436.042.852,00 (sekitar Rp 4,43 miliar) dari berbagai pekerjaan.

Desakan Pembentukan Pansus dan Investigasi APH

Didukung oleh beberapa asosiasi lain seperti Gapeknas dan Gapeksindo yang turut hadir dalam konferensi pers, HIPMI mendesak:

  1. Segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD.

  2. Melakukan investigasi dan pemanggilan terhadap pihak perusahaan pemenang.

  3. Memeriksa dinas terkait, dan jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada posisi pelanggaran hukum yang jelas.

HIPMI dan asosiasi pengusaha muda menyatakan sangat dirugikan atas praktik curang yang menghalangi persaingan usaha yang sehat di Lampung Timur.

Post a Comment

Previous Post Next Post