Gubernur RMD Resmi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 6 Desember 2025



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) kembali melanjutkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kedua kalinya di tahun ini. Program perpanjangan tahap kedua ini berlaku hingga 6 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riyadi, membenarkan kebijakan tersebut pada Jumat (31/10/2025).

"Benar, Pak Gubernur telah membuat kebijakan baru program perpanjangan pemutihan kendaraan bermotor (PKB) diperpanjang hingga 6 Desember 2025," kata Slamet Riyadi.

Perpanjangan ini diputuskan karena animo masyarakat yang masih tinggi dalam memanfaatkan keringanan pajak dan mengurus mutasi kendaraan.

Tiga Tujuan Utama Pemutihan Pajak

Slamet Riyadi menjelaskan bahwa perpanjangan pemutihan pajak ini, yang dikenal dengan program Iyay Mirza, tetap memiliki tiga target utama:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Peningkatan penerimaan kas daerah.

  2. Tingkat Kepatuhan Masyarakat: Mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajiban.

  3. Validasi Data: Pembaruan dan validasi data kendaraan bermotor.

Jadwal dan Pencapaian Awal

  • Pemutihan Awal: 1 Mei – 31 Juli 2025.

  • Perpanjangan Pertama: 1 Agustus – 31 Oktober 2025.

  • Perpanjangan Kedua: Hingga 6 Desember 2025.

Sejak program dimulai, tercatat sudah ada 396 ribu kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pembayaran pajak ini.

Catatan Fiskal: Pembayaran pajak yang dilakukan pada tanggal 7 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025 akan dicatat sebagai bagian dari PAD Tahun Anggaran 2026.


Post a Comment

Previous Post Next Post