WAY KHILAU, 8 November 2025 – Kepala UPTD SDN 9 Way Khilau, Toizir A., Md, menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pelanggaran terhadap peraturan manajemen kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan rekrutmen non-ASN. Sekolah yang berlokasi di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, ini baru tahun ini menerima proyek renovasi fisik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Pesawaran.
Isu Guru Honorer Tak Terdaftar dan Pelanggaran PP No. 20
Tokoh masyarakat, tokoh agama, sesepuh Desa Madajaya, dan Wali Murid UPTD SDN 9 Way Khilau mendesak agar guru honorer Latifah Binti Khobir diberhentikan.
Kritik ini didasarkan pada dugaan bahwa Latifah, yang berstatus Tenaga Sukarela (TKS) sebagai guru bidang studi agama, tidak terdaftar di Dapodik, namun diduga digaji menggunakan Dana BOS. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 20 yang melarang PPK, Menteri, Kepala Daerah, atau Kepala Lembaga merekrut pegawai ASN non-P3K dengan ancaman sanksi.
Beberapa Guru P3K yang telah bersertifikasi di sekolah tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan bahwa Latifah mulai menjadi honorer sejak awal 2025 dan faktanya tidak terdaftar di Dapodik.
Seorang Guru P3K lulusan PPG menuturkan, operator sekolah sempat mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menerbitkan Surat Kerja (SK), namun tidak digubris, sehingga operator kini lepas tangan.
Dana BOS Sekolah Mencapai Rp 169 Juta Per Tahun
Terkait dugaan pembiaran kondisi fisik sekolah, di mana kaca jendela dibiarkan pecah dan terkesan tidak terawat, guru-guru menyebut besaran Dana BOS yang dikelola Kepala Sekolah dan Bendahara cukup besar, yaitu:
Dana tersebut disalurkan dalam dua termin, dan tanggung jawab pengelolaannya ada pada Kepala Sekolah dan Bendahara.
Kepala Sekolah Berdalih dan Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh
Kepala Sekolah Toizir A., Md ketika dikonfirmasi, berdalih tidak tega memecat Latifah meskipun mengetahui hal itu melanggar ketentuan. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan dewan guru, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Way Khilau, dan Inspektorat.
Dugaan pembiaran dan rekrutmen ini dikhawatirkan melanggar berbagai regulasi, termasuk:
PP Arahan Presiden UU Nomor 20 tentang larangan rekrutmen pegawai ASN.
PP 48 Pasal 8 (Diduga Terlanggar).
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berpotensi mengarah pada Pasal 263 dan 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen, serta merucut pada dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait SPJ.
Menyikapi polemik ini, tokoh masyarakat, sesepuh, dan wali murid mendesak keras agar Inspektorat Pesawaran (APIP) bersama Institusi Polri dan Kejaksaan Pesawaran (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas terkait dugaan penyimpangan dana pendidikan di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.

Post a Comment