BANDAR LAMPUNG, 7 November 2025 – Provinsi Lampung menghadapi kontras tajam dalam kondisi ketenagakerjaan. Data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2025 mencatat bahwa Lampung menduduki peringkat terbawah (ke-38) secara nasional dalam hal rata-rata upah buruh, meskipun berhasil mencatatkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di bawah rata-rata nasional.
Rata-Rata Upah Terendah Nasional
Hasil survei BPS menunjukkan bahwa rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai di Provinsi Lampung pada Agustus 2025 tercatat sebesar Rp 2.520.619.
Angka ini secara signifikan lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional, yang pada periode yang sama mencapai Rp 3.331.012. Berdasarkan perbandingan seluruh provinsi, Lampung menempati peringkat terakhir atau ke-38.
Disparitas Upah Berdasarkan Jenis Kelamin (Agustus 2025):
| Jenis Kelamin | Rata-Rata Upah di Lampung | Rata-Rata Upah Nasional |
| Laki-laki | Rp 2.731.463 | Rp 3.590.945 |
| Perempuan | Rp 2.129.859 | Rp 2.863.168 |
Disparitas upah berdasarkan jenis kelamin di Lampung sejalan dengan tren umum nasional, di mana upah buruh laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
Kinerja TPT Lebih Baik dari Nasional
Meskipun menghadapi tantangan upah yang rendah, Lampung mencatatkan kinerja positif pada indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), yang mengukur proporsi angkatan kerja yang tidak terserap pasar kerja.
TPT Lampung (Agustus 2025): 4,21%
TPT Nasional (Agustus 2025): 4,85%
Angka TPT Lampung ini lebih rendah dibandingkan TPT nasional, menempatkan Lampung di peringkat ke-17 dari 38 provinsi (jika diurutkan dari TPT tertinggi). Namun, TPT Lampung pada Agustus 2025 mengalami sedikit peningkatan sebesar 0,02 persen poin dibandingkan Agustus 2024 (4,19%).
Tantangan Utama
BPS menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar bagi Provinsi Lampung adalah rendahnya tingkat rata-rata upah yang menempatkannya pada posisi terendah secara nasional, meskipun tingkat pengangguran relatif lebih terkendali.

Post a Comment