BANDAR LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan periode Agustus hingga November 2025. Pemusnahan yang dipimpin Kepala BNN Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ini digelar di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025).
Lampung sebagai Jalur Rawan Narkotika
Kombes Sakeus Ginting menegaskan bahwa Lampung kini menjadi wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur perlintasan sekaligus pasar peredaran gelap. Ia meminta seluruh elemen masyarakat merapatkan barisan melalui Gerakan Lampung Bersih Narkoba (Bersinar).
"Lampung telah menjadi tempat strategis bagi pelaku narkoba. Kita harus melakukan tindakan nyata agar Lampung benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus dengan total sabu lebih dari 11 kilogram dan ganja 770 gram, melibatkan tersangka berinisial S, A, CS, JR, ZA, HT, DS, EV, MS, N, dan DE.
| Jenis Narkotika | Berat/Jumlah |
| Sabu | 11.235,51 gram (sekitar 11,2 Kg) |
| Ganja | 770 gram |
| Ekstasi | 14 butir |
Kombes Sakeus juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba telah menjangkau desa-desa, ditunjukkan dengan peningkatan permohonan asesmen pengguna narkoba.
Krisis Fasilitas Rehabilitasi yang Memprihatinkan
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi atas keberanian aparat dalam memberantas jaringan narkotika. Namun, ia menyoroti kondisi krisis fasilitas rehabilitasi di Lampung.
Gubernur Mirza mengungkapkan data yang memprihatinkan:
Fasilitas rehabilitasi di BNN Kalianda hanya memiliki 175 kamar.
Jumlah pengguna narkoba yang terdata mencapai 31.000 orang.
80 persen pasien di Rumah Sakit Jiwa di Lampung mengalami gangguan akibat narkoba.
"Ini kondisi yang memprihatinkan," tegas Gubernur, menekankan bahwa narkotika adalah ancaman serius yang merusak tubuh, mengacaukan akal, dan menjerat generasi muda.

Post a Comment