JAKARTA, 5 November 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Total delapan tersangka dalam klaster kedua kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk segera disidangkan.
Klaster Kedua Kasus Korupsi 2018-2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Kedelapan tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2023, yang diyakini telah mengakibatkan kerugian signifikan pada keuangan negara.
Pelaku Utama Masih Diburu
Meskipun delapan tersangka telah dilimpahkan, Anang Supriatna juga mengkonfirmasi bahwa salah satu nama kunci dalam kasus ini, Riza Chalid, hingga saat ini masih diburu oleh pihak berwenang. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan seluruh aspek kasus ini, termasuk mengejar pihak-pihak yang masih buron.
Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebelum kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Post a Comment