RSUDAM Bantah Dugaan Pungli Visum, Direktur: Pungutan Sesuai Pergub, Bukan Ranah KUHAP




LAMPUNG, 8 Oktober 2025 — Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), dr. Imam Ghozali Sp.An., KMN., M.KES, memberikan klarifikasi tegas terkait viralnya keluhan masyarakat mengenai biaya Visum Et Repertum di rumah sakit tersebut. dr. Imam membantah adanya praktik pungutan liar (pungli), dengan menjelaskan bahwa pemungutan biaya visum dilakukan berdasarkan dasar hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).

Klarifikasi ini disampaikan dr. Imam Ghozali usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/10/2025).


Dasar Hukum Tarif Sesuai Pergub No. 18 Tahun 2023

dr. Imam menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan untuk Visum Et Repertum berpegangan pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUDAM.

"Berdasarkan lampiran I nomor 6.7 Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah... pemeriksaan forensik oleh dokter umum dengan tarif pelayanan Rp175.000 dan pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum penganiayaan dengan tarif pelayanan Rp325.000. Maka totalnya adalah Rp500.000 dan itu sudah sesuai dengan aturan Pergub itu sendiri dan bukan merupakan perbuatan pungli,” tegas dr. Imam.


Bukan Ranah Penyidikan, tetapi Penyelidikan

Ia juga meluruskan tafsir masyarakat yang merujuk pada Pasal 136 KUHAP yang menyatakan biaya yang timbul ditanggung oleh negara. Menurut dr. Imam, tafsir tersebut keliru karena merujuk pada tindakan kepolisian dalam proses penyidikan, sementara permintaan visum yang terjadi di RSUDAM masih dalam rangka tahap penyelidikan.

"Tindakan yang diminta kemarin kepada RSUAM adalah tindakan forensik berupa Visum Et Repertum dalam rangka masih tahap penyelidikan. Jadi keliru apabila ada tafsir mengatakan merujuk pada Pasal 136 KUHAP segala biaya yang timbul ditanggung oleh negara,” jelasnya.


Visum Gratis untuk KDRT dan Anak

Meskipun dikenakan biaya untuk pidana umum, dr. Imam menegaskan bahwa korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak mendapatkan layanan visum secara gratis. Biaya Rp500.000 untuk kasus KDRT dan anak ditanggung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung melalui perjanjian kerja sama.

Menanggapi masukan masyarakat agar biaya visum digratiskan secara umum, dr. Imam menyatakan pihaknya tidak menutup telinga dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi untuk dibahas kemungkinan perubahan aturan hukum di tingkat Pemprov.

"Kami berharap sebagai negara hukum kita harus paham adanya asas legalitas, yang mana asas legalitas itu sendiri adalah prinsip hukum bahwa suatu tindakan dan perbuatan tersebut boleh atau tidak dilakukan karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup dr. Imam.



Post a Comment

Previous Post Next Post