BREAKING NEWS: Aturan Baru! Koperasi Resmi Boleh Kelola Tambang Mineral dan Batubara, Dampak Besar ke Rakyat

 


Jakarta, 9 Oktober 2025 – Kabar gembira bagi sektor koperasi di Indonesia. Pemerintah secara resmi memperbolehkan koperasi untuk mengelola usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak besar dan positif bagi kesejahteraan rakyat, terutama dalam konteks pengelolaan tambang rakyat.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan bahwa dengan terbitnya PP ini, badan usaha koperasi kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk ikut menggarap dan mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang yang dikelola oleh rakyat.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” ujar Ferry dalam keterangan resminya, Kamis (9/10/2025).

Prioritas dan Batasan Luas Wilayah

Menkop Ferry menjelaskan bahwa PP baru ini memuat sejumlah pasal krusial yang menegaskan eksistensi dan peran koperasi di sektor minerba.

Salah satu pasal penting adalah Pasal 26 C, yang mengatur verifikasi kriteria administratif dan keanggotaan koperasi sebagai syarat pemberian prioritas dalam mendapatkan izin pertambangan. Verifikasi ini akan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26 E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri akan menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara melalui cara prioritas menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission).

Meski demikian, terdapat batasan yang jelas mengenai luas wilayah yang dapat dikelola. Berdasarkan Pasal 26 F, luas WIUP mineral logam atau WIUP Batubara yang diberikan untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ditetapkan paling luas sebesar 2.500 hektar (ha).

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan peran koperasi sebagai soko guru perekonomian, memberikan nilai tambah bagi daerah, dan memastikan bahwa hasil kekayaan alam dapat dinikmati secara lebih merata oleh anggota koperasi dan masyarakat luas.

Post a Comment

Previous Post Next Post