PMPTSP Lampung Tegaskan Izin PT KPLB di Pesawaran Sudah Sesuai Prosedur



BANDAR LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara mengenai polemik perizinan tambang milik PT Kapur Putih Lampung Berjaya (PT KPLB) di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Dinas PMPTSP Lampung, Intizam, menegaskan bahwa perizinan pertambangan PT KPLB adalah kewenangan pemerintah provinsi dan telah diproses sesuai dengan semua ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Saya sudah cek semua, masuk prosedur. Soal perizinannya clear, sudah keluar, clear,” ujar Intizam pada Selasa (30/9/2025).


Permasalahan Dianggap Bersifat Personal, Bukan Teknis

Intizam menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul saat ini bukan disebabkan oleh kendala di ranah perizinan maupun teknis pertambangan. Ia menilai polemik ini lebih kepada ketidakpuasan personal, khususnya dari Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, yang merasa tidak dilibatkan dalam aktivitas perusahaan.

Terkait laporan kepala desa yang merasa tidak dilibatkan, Intizam menyebut hal itu harusnya diselesaikan di tingkat daerah.

“Tapi, bukan itu masalahnya. Karena masalahnya itu hanya kepala desanya. Misalnya, jalannya ada yang kurang respon dari pengusahanya, ya mungkin di tingkat sana, aparat-aparat kabupaten dihubungi saja, minta memfasilitasi,” lanjutnya.

Mengenai permasalahan teknis, seperti potensi limbah, Intizam menyatakan hal itu adalah ranah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui inspektur tambang.


Surat Balasan Kades ke ESDM



Sebelumnya, Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, melayangkan surat ke PMPTSP Provinsi Lampung untuk mempertanyakan legalitas PT KPLB dan mendesak pembatalan izin, sebab pihak desa dan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

Intizam mengonfirmasi telah menindaklanjuti surat tersebut ke Dinas ESDM. Hasilnya, ESDM juga menyimpulkan bahwa yang bermasalah adalah persoalan personal antara perusahaan dan kepala desa, bukan teknis perizinan.

PMPTSP Provinsi menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menengahi dan memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pemilik izin.

Apa peran spesifik yang harus diambil oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung jika di kemudian hari ditemukan permasalahan teknis pertambangan, seperti dugaan pencemaran limbah?









Post a Comment

Previous Post Next Post