Penuhi Panggilan Kelima Kejati Lampung, Mantan Bupati Dendi Ramadhona Diperiksa Kasus Korupsi SPAM Pesawaran




BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (27/10/2025). Kehadiran Dendi terjadi setelah ia sempat mangkir pada panggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Dendi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek SPAM, Syahril, juga turut hadir untuk diperiksa. Syahril diketahui sebelumnya juga sempat mangkir dengan alasan sakit, sama seperti Dendi.

Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, juga masuk dalam daftar pihak yang dipanggil penyidik dalam penyidikan hari ini.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya," ujar Ricky Ramadhan.

Menurut sumber redaksi, saat tiba di Kejati Lampung, Dendi Ramadhona terlihat dalam kondisi kurang fit. "Datang (Dendi Ramadhona) kelihatan pucat," ungkap sumber tersebut.

Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam upaya Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post