BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Dendi menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (27/10/2025) malam.
Setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam, Dendi Ramadhona terlihat keluar dari ruangan Pidsus Kejati dengan mengenakan rompi tahanan, dikawal petugas, dan langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Selain Dendi Ramadhona, Kejati Lampung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah:
Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran)
Syahril (Rekanan/Kontraktor pemenang tender)
Adal (Rekanan)
Saril (Rekanan)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dendi Ramadhona akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (27/10/2025) setelah sebelumnya mangkir dari panggilan keempat pada pekan lalu dengan alasan sakit. Kontraktor Syahril juga sempat mangkir dengan alasan serupa.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dendi, Kadis PUPR Zainal Fikri, dan dua orang lainnya (Syahril dan Adal) pada hari tersebut. Sumber redaksi melaporkan bahwa Dendi Ramadhona tampak pucat saat tiba di Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Post a Comment